Anda Harus Perhatikan ini, Saat Uji Kompetensi di
Tempat Uji Kompetensi Sewaktu

Bagaimana kabar hari ini sahabat FTC?
Semoga tetap antusias dan semangat harinya.

Menyambung bahasan terkait Tempat Uji Kompetensi (TUK), maka kali ini kita akan membahasa TUK sewaktu. TUK sewaktu dapat dimiliki oleh berbagai pihak, baik terkait maupun tidak terkait langsung dengan LSP. TUK sewaktu dapat berupa balai latihan kerja, lembaga pelatihan, ruangan praktik di SMK atau perguruan tinggi, atau bahkan berupa hotel yang mempunyai fasilitas yang dibutuhkan.

Biasanya uji kompetensi yang relatif tidak banyak memerlukan alat peraga atau mesin, misalnya untuk uji kompetensi Staf HRD yang hanya diperlukan laptop, internet, ATK, dan alat cetak dokumen dapat dilakukan di sebuah hotel sebagai TUK Sewaktu yang dilakukan di ruangan tertentu dengan memenuhi persyaratan teknis.

LSP mengurus perizinan dan biaya untuk menggunakan TUK Sewaktu dengan pihak pengelola. LSP juga melakukan verifikasi TUK Sewaktu setiap akan digunakan dan ditetapkan sebagai tempat uji kompetensi. Penggunaan TUK Sewaktu pada dasarnya mempunyai masa berlaku yang relatif singkat selama pelaksanaan uji kompetensi dilakukan, misalnya hanya 3 atau 5 hari.

Penggunaan suatu tempat sebagai TUK sewaktu harus atas persetujuan pengelola tempat tersebut. Pengelola tempat harus menetapkan personil yang bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas uji kompetensi di TUK sewaktu. Pada penggunaan TUK Sewaktu terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan yang dapat disimak pada Tabel 1 Aspek-Aspek TUK Sewaktu.

Sebagai peserta uji kompetensi, Anda tidak direpotkan dengan masalah perizinan atau menambah biaya persiapan penggunaan TUK Sewaktu karena sudah termasuk dalam biaya sertifikasi kompetensi. Peserta hanya perlu memastikan mengetahui alamat dan dapat mengakses ke tempat TUK Sewaktu tersebut.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Linkdin
Share on Pinterest

Leave a comment