Sahabat FTC,
Bagaimana dengan liburan pergantian tahunnya?
Semoga menyenangkan dan membuat Anda kembali fresh dan semangat lagi.
Memulai hari-hari ceria awal tahun ini, kita mulai dengan mengulas kembali terkait kompetensi yang ternyata menjadi persyaratan standar internasional ISO 9001. Sebagai pembukaan alangkah baiknya dimulai dengan mengenal dahulu apa itu standar ISO 9001. Selamat menyimak.
Mengenal Standar ISO 9001
Standar ISO 9001 merupakan sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh The International Organization for Standardization. Standar tersebut merupakan standar yang paling populer diterapkan oleh ribuan perusahaan di dunia. Menariknya, standar ISO 9001 telah menjadikan kompetensi sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang menerapkannya.
The International Organization for Standardization, meskipun secara teknis singkatannya menjadi IOS, namun penulisan bakunya menjadi ISO seperti yang kita kenal sekarang. Badan yang berpusat di Jenewa, Swiss ini telah banyak menerbitkan standar dan salah satu contohnya adalah standar sistem manajemen mutu ISO 9001.
Di Indonesia sendiri, dalam upaya meningkatkan sistem manajemen mutu banyak perusahaan atau organisasi menerapkan standar internasional ISO 9001 sesuai dengan ruang lingkup produksi atau bisnisnya. Pada kesempatan ini kita akan membahas penerapan kompetensi SDM sebagai kriteria persyaratan ISO 9001.
Perkembangan Manajemen SDM
Perkembangan manajemen SDM berdasarkan referensi buku Pedoman Lengkap Profesional SDM Indonesia, dibagi menjadi 7 periode. Bermula periode sebelum masa revolusi industri (sebelum 1800) sampai dengan masa efektivitas organisasi (1990 – 2000an). Sedangkan, standar ISO 9001 telah mengalami beberapa kali perubahan bermula edisi tahun 1987, sampai edisi yang paling akhir saat ini adalah tahun 2015. Salah satu ciri penerapan ISO 9001:2015 adalah diterapkannya pendekatan proses dan risk based thinking (RBT).
Berdasarkan timeline perkembangan manajemen SDM yang disandingkan dengan perkembangan edisi standar ISO 9001 didapati fakta menarik terkait penerapan kompetensi yang dijadikan sebagai persyaratan pemenuhan standar internasional tersebut.
Timeline Perkembangan Manajemen SDM dan Standar ISO 9001
Standar ISO 9001 edisi tahun 1987 dan 1997 ternyata telah menjadikan “pelatihan” sebagai persyaratan sistem manajemen mutu. Persyaratan pelatihan ini merupakan cikal bakal persyaratan kompetensi. Hal ini similar dengan perkembangan manajemen SDM (1980 – 1990) saat itu yang berfokus pada fungsi mengembangkan karyawan (developing) dengan kegiatan pelatihan, konseling, dan pengembangan karier.
Pada saat manajemen SDM berfokus pada pengembangan knowledge management, kompetensi, dan learning organization antara 1990 sampai dengan 2000an, standar ISO 9001 edisi 2000 dan 2008 telah mengembangkan persyaratan pelatihan ditambah kompetensi, dan kesadaran (awareness).
ISO 9001 pada tahun 2015, kembali mengalami perubahan persyaratan dengan memasukan konsep risk based thinking (RBT) yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi penerapan persyaratan kompetensi yaitu dengan memperhatikan aspek risiko dan peluang.
Standar ISO 9001:2015 memasukan kompetensi sebagai persyaratan kesesuaian dengan mengikuti perkembangan manajemen SDM untuk diterapkan oleh organisasi atau perusahaan. Hal ini menunjukkan betapa penting aspek kompetensi dalam pekerjaan di berbagai bidang dalam mendukung pencapaian kinerja mutu, dan mencapai kepuasan pelanggan.
Penerapan Persyaratan Kompetensi Berbasis ISO 9001
Standar ISO 9001:2015 sendiri mempunyai konsep kompetensi berdasarkan aspek pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Standar ini mensyaratkan perusahaan untuk melakukan langkah-langkah penerapan sebagai bukti kesesuaian terhadap persyaratan kompetensi yang antara lain:
1) menentukan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan bagi jabatan di perusahaan;
2) memastikan bahwa pekerja kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan, atau pengalaman;
3) mengambil tindakan untuk memperoleh kompetensi yang diperlukan, dan mengevaluasi efektivitas tindakan yang diambil dalam pengembangan kompetensi; dan
4) menyimpan informasi terdokumentasi yang sesuai sebagai bukti kompetensi.
Jika dicermati lebih dalam ternyata persyaratan kompetensi pada ISO 9001:2015 berisi langkah-langkah penerapan kompetensi dengan konsep perbaikan berkelanjutan bagi pengelolaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Bagian HR di perusahaan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan serta tingkat jabatannya.
Salah satu dampak penerapan persyaratan kompetensi lainnya di perusahaan pemegang sertifikat ISO 9001:2015 adalah dalam kegiatan menerima pekerja baru, dimana aspek kesesuaian kompetensi menjadi pertimbangan utama. Logikanya, Bagian HR akan menjadi lebih efektif dan efisien pekerjaannya dengan mempertimbangkan calon pelamar yang mempunyai sertifikat kompetensi, daripada melakukan seleksi terhadap ratusan calon pekerja yang belum dapat dipastikan kompetensinya.
Referensi:
• Buku Pedoman Lengkap Profesional SDM Indonesia, 2013. Brian Aprinto dan Fonny Arisandy Jacob terbitan PPM Manajemen.
• Palan, R. Ph.D., 2007. Competency Management. Penerbit PPM, cetakan 1.
• Mardianto, Adi S.Psi, MBA, 2012. Recruitment Analysis. Pinasthika Publisher, cetakan 1.
• Materi Pelatihan ISO 9001:2015