Administrasi pengupahan tidak lepas dari adanya kasus viral dan kontroversi. Kasus viral upah lembur yang tidak dibayar oleh sebuah perusahaan garment serta kontroversi penerbitan Perppu Cipta Kerja mewarnai awal tahun 2023. Kasus Viral dan Kontroversi ini bahkan menjadi trending di media sosial selain media online.
Sebuah unggahan di media sosial terkait upah lembur sempat viral pada awal Februari 2023. Seperti yang dilansir Tempo.co : Viral Pekerja PT SAI Apparel Industries Kerja Lembur Tak Dibayar, Kemnaker: Ada Pelanggaran. Hal ini diawali dengan video cek cok antara pekerja garment dengan sang manajer terkait perintah kerja lembur, di mana pekerja protes keras disebabkan upah lemburnya belum dibayar.
Masalah ini sampai menjadi perhatian Menaker dan Disnakertrans Jateng yang kemudian mengirimkan tim untuk memastikan kebenaran adanya upah lembur pekerja yang tidak dibayar. Relatif banyaknya keluhan atau pengaduan pekerja terkait upah menunjukan pengelolaan upah di perusahaan sedang tidak berjalan dengan baik.
Mencermati perkembangan masalah ini di media online, akhirnya pihak perusahaan menyatakan bahwa jam lembur tidak tercatat secara benar. Selain itu, pihak Disnakertrans Jateng menyatakan bahwa upah lembur yang belum dibayar ternyata sudah berbulan-bulan. Meskipun pada akhirnya, perusahaan tersebut dikabarkan telah membayar upah lembur.
Agak ragu juga dengan alasan pihak perusahaan tersebut, mengapa sampai upah lembur loss control berbulan-bulan? Sebagai perusahaan garment yang menerima order dari beberapa brand export biasanya ada audit social compliance. Jam kerja dan pengupahan merupakan aspek yang selalu diaudit oleh auditor buyer atau auditor dari pihak ketiga.
Pengalaman penulis dalam audit social compliance, temuan di perusahaan tersebut dapat dikategorikan temuan major. Bahkan beberapa buyer export dapat langsung memberikan status Red yang artinya order berjalan langsung cancel, dan perusahaan di black list untuk beberapa waktu. Ketentuan ini terdapat dalam kontrak kerja sama bisnis antara pihak perusahaan dan buyer export.
Bagian HRD di perusahaan ngapain aja? Bagaimana bisa sebuah pekerjaan rutin seperti pengelolaan lembur bisa lepas kendali? Kerja lembur biasanya diawali dengan surat perintah lembur, dan ada bukti kesediaan lembur dari pekerja. Sudah menjadi tugas Bagian HRD untuk melakukan verifikasi surat perintah lembur terhadap absensi real pekerja kemudian menyiapkan pembayarannya.
Selain Bagian HRD, Bagian Produksi juga terkadang berulah dalam lingkup bagiannya. Dalam sebuah audit, penulis pernah menemukan bahwa Foreman dan Supervisor Bagian Produksi menahan catatan lembur pekerja. Jam lembur pekerja aktual hanya ditulis di sebuah buku, sedangkan secara resmi pekerja telah absen out tanpa lembur.
Viralnya kasus tidak membayar lembur ini merupakan sebuah fenomena menarik dalam aspek pengupahan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bagian HRD dalam merespon kejadian seperti itu. Bagaimana Manager, Supervisor, dan Staff HRD bertindak untuk dalam menyelesaikan kasus tersebut. Tentunya, tidak cukup hanya dengan menghitung ulang waktu lembur dan menghitung upah lembur.
Akar masalah mengapa upah lembur pekerja tidak dibayar harus segera dikoreksi, selain itu Bagian HRD akan sakit kepala menghadapi berbagai pihak seperti management perusahaan, pihak Disnakertrans, serikat buruh, pekerja, bahkan para netizen. Kasus ini merupakan pembelajaran yang dapat diambil hikmahnya oleh para pekerja di bidang HRD.
Staff HRD, Supervisor HRD harus menguasai kompetensi dalam merespon dinamika pengelolaan upah, baik perubahan internal perusahaan maupun eksternal. Saat ini telah tersedia kursus Kiat Sukses Uji Kompetensi Staff HRD yang diperuntukan bagi Staff HRD, Supervisor HRD, mahasiswa, fresh graduate atau pencari kerja yang tertarik mendalami bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), dan berminat melamar pekerjaan di bidang HRD.
Kursus Kiat Sukses Uji Kompetensi Staff HRD ini berisi materi hasil kolaborasi dengan Bpk. Dadang Budiaji, MM. Kursus ini menyajikan berbagai video webinar MSDM Aplikatif berdasarkan SKKNI bidang MSDM yang pernah dibawakan oleh beliau. Bpk. Dadang Budiaji berbagi pengalaman puluhan tahunnya dalam menggeluti bidang MSDM.
Kursus ini disusun secara sistematik dengan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 149 tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, serta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) nomor 297 tahun 2020 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).
Manfaat yang akan Anda dapatkan dengan mengikuti kursus ini dapat disimak sebagai berikut.
• Mengetahui dan mampu dalam menyusun uraian jabatan, melakukan administrasi jaminan sosial, melakukan administrasi pengupahan, dan melakukan administrasi penerapan kebijakan MSDM,
• Mampu melakukan persiapan uji kompetensi skema Staff HRD.
• Dapat menyiapkan dokumen pribadi dan bukti kompeten
• Mampu mempersiapkan diri dalam mengikuti tahapan kegiatan sertifikasi kompetensi
Kursus e-learning mandiri ini menyajikan metode pembelajaran dengan cara paparan teori dan konsep, latihan praktik, soal simulasi uji kompetensi, dan memberikan kiat-kiat dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi Staff HRD di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Jadi tunggu apalagi, silakan Anda click “Tambah ke Keranjang” hari ini saat masih harga launching.