Akhir tahun 2022 lalu, terjadi kisruh kasus viral terkait adanya kebijakan akan dilakukannya pemotongan upah bagi pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), cnnindonesia, Viral, Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU. Kebijakan ini dilakukan oleh manajemen sebuah perusahaan warung makan. Kasus ini diawali dengan beredarnya surat dari manajemen soal pemotongan BSU yang viral di media sosial.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY merespon kasus viral ini dengan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi. Berdasarkan hasil investigasi akhirnya masalah merembet juga pada pengelolaan BPJS dari pekerja warung makan tersebut. Selain itu, didapati juga bahwa perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan seperti dilansir oleh beberapa media online.
Permasalahan terkait jaminan sosial BPJS di perusahaan tentunya akan menyasar Bagian HRD selaku pihak yang mengelola program BPJS. Bagaimana Bagian HRD mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sampai konsistensi dalam pembayaran iuran BPJS menjadi tanda tanya publik.
Dalam hal ini Staff HRD, Supervisor HRD bahkan Manager HRD dipertanyakan fungsi dan kompetensinya dalam mengelola jaminan sosial BPJS. Mengacu pada KKNI didapati bahwa kompetensi melakukan administrasi jaminan sosial merupakan kompetensi pilihan bagi Supervisor HRD, dan kompetensi inti bagi jabatan Staff HRD.
Berdasarkan lingkup fungsinya jabatan Staff HRD adalah sebagai pendukung fungsi MSDM. Peran kerja seorang Staff HRD yaitu untuk melaksanakan fungsi klerikal dan administrasi jaminan sosial sesuai dengan instruksi kerja yang berlaku di perusahaan. Penerapan fungsi klerikal dan administrasi jaminan sosial oleh seorang Staff HR berupa kegiatan pencatatan, pengarsipan, dokumentasi, pembaharuan data dan informasi terkait administrasi jaminan sosial.
Sedangkan Supervisor HRD mempunyai peran kerja dalam melaksanakan aktivitas MSDM sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku di perusahaan dalam hal ini meliputi lingkup fungsi melakukan administrasi jaminan sosial.
Kedua jenjang jabatan tersebut harus menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengurus kepesertaan, klaim manfaat serta melakukan administrasi jaminan sosial BPJS. Seorang Staff HRD atau Supervisor HRD yang ingin menguasai unit kompetensi melakukan administrasi jaminan sosial harus memahami ketentuan tentang kepesertaan serta manfaat program jaminan sosial.
Program jaminan sosial diselenggarakan oleh badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS.
Program BPJS tersebut bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap pekerja yang menjadi peserta dan/atau anggota keluarganya. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial BPJS.
Saat ini program jaminan sosial yang diselenggarakan berupa BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sedangkan untuk jaminan kesehatan pekerja diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Secara umum program jaminan sosial BPJS dapat disimak pada ilustrasi berikut ini.

Kasus viral pemotongan upah yang merembet pada kepatuhan dalam pengelolaan jaminan sosial BPJS menjadi pembelajaran berharga bagi Staff HRD atau Supervisor HRD. Bagaimana Staff HRD atau Supervisor HRD merespon kasus tersebut? Tentunya, diperlukan kompetensi dalam menerapkan administrasi jaminan sosial BPJS.
Staff HRD atau Supervisor HRD, mahasiswa, fresh graduate atau pencari kerja yang tertarik mendalami bidang MSDM dan berminat melamar pekerjaan posisi Staff HR atau Supervisor HR dapat mempelajari kompetensi administrasi jaminan sosial.
Kursus Mahir Melakukan Administrasi Jaminan Sosial yang disusun secara sistematik dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) nomor 297 tahun 2020 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dapat menjadi pendukung untuk meningkatkan kompetensi Anda dalam pengelolaan administrasi jaminan sosial.
Kursus ini akan memberikan manfaat bagi Anda dalam meningkatkan daya saing saat melamar pekerjaan di perusahaan, bertahan dalam jabatan, serta peluang untuk meningkatkan karier serta penghasilan.
Selain kursus tersebut, tersedia juga Kursus Kiat Sukses Uji Kompetensi Staff HRD yang diperuntukan bagi Anda yang berminat melamar pekerjaan sebagai Staff HRD dan persiapan mengikuti uji kompetensi skema Staff HRD.
Kursus Kiat Sukses Uji Kompetensi Staff HRD disusun secara sistematik dengan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 149 tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, serta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) nomor 297 tahun 2020 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).
Manfaat yang akan Anda dapatkan dengan mengikuti kursus Kiat Sukses Uji Kompetensi Staff HRD dapat disimak sebagai berikut.
• Mengetahui dan mampu dalam menyusun uraian jabatan, melakukan administrasi jaminan sosial, melakukan administrasi pengupahan, dan melakukan administrasi penerapan kebijakan MSDM,
• Mampu melakukan persiapan uji kompetensi skema Staff HRD.
• Dapat menyiapkan dokumen pribadi dan bukti kompeten
• Mampu mempersiapkan diri dalam mengikuti tahapan kegiatan sertifikasi kompetensi
Kursus e-learning mandiri ini menyajikan metode pembelajaran dengan cara paparan teori dan konsep, latihan praktik, soal simulasi uji kompetensi, dan memberikan kiat-kiat dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi Staff HRD di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Jadi tunggu apalagi, silakan Anda click “Tambah ke Keranjang” hari ini saat masih harga launching.