Kontroversi Ketentuan Pengupahan Pada Perppu Cipta Kerja

Awal tahun 2023, isu pengupahan memanas dengan adanya kontroversi ketentuan pengupahan. Ketentuan ini adalah dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pada sebuah kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perpu Cipta Kerja didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global. Namun, banyak pihak mempertanyakan alasan ini seperti yang diberitakan dalam beberapa media online.

Sumber: Kompas.com

Pada beberapa pasal, ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja menimbulkan gejolak, bahkan sampai terjadi mogok kerja yang merugikan baik bagi perusahaan dan pekerja. Ketentuan ini, misalnya dalam hal ketentuan pesangon, upah lembur, menentukan upah minimum sampai denda bagi perusahaan yang telat membayar upah pekerja.

Bahkan, mengacu pada Perpu Cipta Kerja apabila perusahaan atau pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Terlepas dari isu pengupahan yang sedang bergolak, perusahaan tetap harus mematuhi ketentuan normatif terkait sistem pengupahan.

Pengupahan merupakan hal normatif yang diatur dalam peraturan dan perundangan ketenagakerjaan, selain itu harus diatur juga dalam perjanjian kerja (kontrak kerja) serta Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ketentuan tentang pengupahan yang diatur dalam peraturan dan perundangan antara lain upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan atau menjalankan waktu istirahat, struktur dan skala upah.

Seorang Staff HRD dan Supervisor HRD harus mengetahui serta memahami ketentuan terkait dengan pengupahan yang antara lain berupa peraturan dan perundangan ketenagakerjaan, perpajakan, jaminan BPJS, sampai Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak cukup dengan mengetahui dan memahami ketentuan terkait pengupahan, Staff HRD dan Supervisor HRD juga harus dapat merespon dampak adanya perubahan ketentuan tersebut. Inilah salah satu tantangan bagi bagian HRD di perusahaan saat ini.

Dengan kata lain, Staff HRD dan Supervisor HRD harus mempunyai kompetensi yang mencukupi untuk mengelola administrasi pengupahan. Saat ini telah tersedia kursus Mahir Melakukan Administrasi Pengupahan yang ditujukan bagi Staff HRD, Supervisor HRD, mahasiswa, fresh graduate atau pencari kerja yang tertarik mendalami administrasi pengupahan, dan berminat melamar pekerjaan di bidang HRD.

Kursus ini juga diperuntukan bagi Anda yang sedang persiapan mengikuti uji kompetensi skema Staff HRD dalam rangka Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kursus ini akan memberikan tambahan pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja yang relevan dengan kegiatan pengelolaan upah.

Kursus “Mahir Melakukan Administrasi Pengupahan” disusun secara sistematik dengan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 149 tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, serta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) nomor 297 tahun 2020 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Manfaat yang akan Anda dapatkan dengan mengikuti kursus ini dapat disimak sebagai berikut.
• Mampu melakukan identifikasi dan kompilasi terhadap ketentuan serta prosedur administrasi pengupahan.
• Mampu menghitung upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Mampu melakukan pembayaran upah pekerja secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Mampu mendokumentasikan bukti-bukti dan dokumen pelaksanaan hasil pembayaran upah pekerja.
• Meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan di perusahaan tentang pengupahan, temasuk proses payroll, pencatatan kehadiran pekerja, pembayaran upah lembur dan pembayaran kompensasi terkait.

Kursus ini dilengkapi materi hasil kolaborasi dengan Bpk. Dadang Budiaji, MM. Kursus ini menyajikan berbagai video webinar MSDM Aplikatif berdasarkan SKKNI bidang MSDM yang pernah dibawakan oleh beliau. Bpk. Dadang Budiaji berbagi pengalaman puluhan tahunnya dalam menggeluti bidang MSDM.

Selain itu, kursus e-learning mandiri ini menyajikan metode pembelajaran dengan cara paparan teori dan konsep, latihan praktik, soal simulasi uji kompetensi, dan memberikan kiat-kiat dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi Staff HRD di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang MSDM.

Jadi tunggu apalagi, silakan Anda click “Tambah ke Keranjang” hari ini saat masih harga launching.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Linkdin
Share on Pinterest

Leave a comment