Pentingnya Kompetensi Administrasi Pengupahan

Tidak sedikit praktik penyelewengan waktu kerja dan pengupahan di perusahaan, serta perubahan ketentuan terkait pengupahan seperti yang telah diulas pada artikel Kasus Viral Administrasi Pengupahan, dan Kontroversi Ketentuan Pengupahan Pada Perppu Cipta Kerja. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Staff HRD dan Supervisor HRD saat bekerja.

Staff HRD dan Supervisor HRD harus kompeten dalam pengelolaan administrasi pengupahan, serta dapat menyelesaikan masalah-masalah terkait pengupahan dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kompetensi melakukan administrasi pengupahan ini termasuk kompetensi pilihan bagi jabatan Staff HRD dan Supervisor HRD.

Hal ini mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Nomor 297 tahun 2020 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Kompetensi tersebut berfungsi untuk mendukung peran kerja Staff HRD dan Supervisor HRD yang pada dasarnya untuk melaksanakan aktivitas MSDM sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku di perusahaan.

Peran Supervisor HRD adalah untuk melaksanakan kegiatan pengupahan, sedangkan seorang Staff HRD berperan sebagai pendukung fungsi pengupahan di perusahaan. Seorang Staff HRD atau Supervisor HRD diharapkan mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan administrasi pengupahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan, sehingga peran kerjanya berdampak serta mempunyai kinerja yang baik.

Staff HRD atau Supervisor HRD harus mempunyai pengetahuan yang cukup memadai terkait hak pekerja atas upah. Staff HRD atau Supervisor HRD mengetahui bahwa hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. Secara umum hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Upah merupakan salah satu unsur esensial dalam hubungan kerja, selalu dikaitkan dengan sumber penghasilan bagi pekerja untuk mencapai derajat penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarga secara wajar. Pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa ada praktik diskriminasi.

Keluaran dari kegiatan pengupahan adalah pembayaran gaji atau upah pekerja. Hal ini merupakan hal yang sangat sensitif bagi pekerja. Apalagi bagi pekerja yang banyak melakukan kerja lembur tentunya kejelasan jumlah upah, jumlah lembur, insentif, tunjangan dan bonus yang diterima menjadi perhatian.

Selain kejelasan perhitungan upah, pembayaran tepat waktu menjadi hal penting. Ketika terjadi keterlambatan pembayaran upah atau terjadi kesalahan perhitungan upah akan berpotensi mendapatkan komplain dari pekerja.

Pada beberapa kasus hal ini dapat menimbulkan gejolak bahkan sampai terjadi mogok kerja yang merugikan baik bagi perusahaan dan pekerja. Staff HRD atau Supervisor HRD harus memahami konsep perhitungan upah yang secara sederhana dapat disimak berikut ini.

Konsep Perhitungan Upah

Staff HRD atau Supervisor HRD harus memahami dan menerapan ketentuan-ketentuan serta perhitungan upah seperti diuraikan sebelumnya. Tanpa dibekali pengetahuan, keterampilan dan sikap terkait pengelolaan pengupahan, mustahil administrasi pengupahan di perusahaan dapat dikerjakan secara efektif.

Pengetahuan

Seorang Staff HRD atau Supervisor HRD untuk memperoleh capaian kompetensi melakukan administrasi pengupahan perlu didukung dengan pengetahuan yang relevan. Pengetahuan ini antara lain:
• Peraturan perundang-undangan tentang pengupahan yang tertuang dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
• Pemahaman ketentuan di perusahaan tentang pengupahan, temasuk proses payroll, pencatatan kehadiran pekerja, pembayaran upah lembur dan pembayaran kompensasi terkait.
• Pemahaman sistem informasi pekerja terutama yang terkait dengan database pekerja, proses pengupahan dan pembayaran upah.
• Pedoman pengupahan yang berlaku di perusahaan
• Prosedur operasi standar tentang pengupahan dan penghitungan payroll
• Peraturan Perusahaan/PKB yang berlaku

Penguasaan terhadap konsep-konsep pengetahuan yang relevan akan mendukung Staff HRD atau Supervisor HRD dalam meningkatkan kompetensinya. Hal ini menjadi modal penting bagi mereka dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya.

Keterampilan

Keterampilan terkait administrasi pengupahan sangat penting untuk dikuasai oleh Staff HRD atau Supervisor HRD. Keterampilan yang harus dikuasai untuk mencapai kompetensi melakukan administrasi pengupahan dapat disimak sebagai berikut.
• Terampil mengoperasikan komputer untuk mengolah data.
Peserta uji kompetensi dapat diminta untuk memperagakan melakukan perhitungan upah bagi pekerja dengan mengoperasikan komputer atau laptop.
• Memahami pelaksanaan administrasi yang terkait dengan pengupahan.
Peserta uji kompetensi dapat dinilai pada saat memperagakan atau menyiapkan slip upah pekerja, dan rekapitulasi pembayaran upah bulanan.
• Mampu berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan
Peserta uji kompetensi dapat dinilai pada saat berkomunikasi efektif dengan Bagian Keuangan dan Akunting saat melakukan follow up kepastian pembayaran upah pekerja, atau adanya permintaan revisi ajuan pembayaran upah pekerja.

Sikap Kerja

Staff atau Supervisor HR guna membuktikan kompetensinya harus dapat menunjukkan sikap kerja yang relevan dengan unit kompetensi melakukan administrasi pengupahan yaitu ketelitian dalam mengelola, menulis dan memasukkan data, serta menghitung angka-angka dengan cepat dan akurat.

Apabila terjadi kesalahan perhitungan dalam menentukan nilai upah atau potongan dapat merepotkan pihak berkepentingan, dan tentunya dikomplain oleh pekerja.

Ikutilah Peluang Peningkatan Kompetensi

Staff HRD, Supervisor HRD, mahasiswa, fresh graduate atau pencari kerja yang tertarik mendalami bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), dan berminat melamar pekerjaan di bidang HRD perlu menguasai kemampuan dalam mengelola pengupahan.

Saat ini telah tersedia kursus Mahir Melakukan Administrasi Pengupahan yang ditujukan bagi Anda yang sedang persiapan mengikuti uji kompetensi skema Staff HRD dalam rangka Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kursus ini akan memberikan tambahan pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja yang relevan dengan kegiatan pengelolaan upah.

Selain kursus tersebut, tersedia juga Kursus Kiat Sukses Uji Kompetensi Staff HRD yang diperuntukan bagi Anda yang tertarik mendalami bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), berminat melamar pekerjaan di bidang HRD.

Kursus ini dilengkapi materi hasil kolaborasi dengan Bpk. Dadang Budiaji, MM. Kursus Kiat Sukses Uji Kompetensi Staff HRD menyajikan berbagai video webinar MSDM Aplikatif berdasarkan SKKNI bidang MSDM yang pernah dibawakan oleh beliau. Bpk. Dadang Budiaji berbagi pengalaman puluhan tahunnya dalam menggeluti bidang MSDM.

Kursus Kiat Sukses Uji Kompetensi Staff HRD disusun secara sistematik dengan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 149 tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, serta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) nomor 297 tahun 2020 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).

Pembelajaran ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk membantu dan menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi Anda saat mempersiapkan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Staff HRD pada klaster melakukan administrasi bidang MSDM.

Jangan dulu berpikir tentang berapa harga kursus ini, karena harga adalah acuan rupiah yang bersifat relatif. Sementara yang diberikan kursus ini merupakan nilai (value) di mana Anda dapat menghemat waktu pembelajaran, dan mendapatkan harga proposional yang tidak terlalu murah atau mahal, melainkan harga yang sesuai dengan value yang Anda dapatkan.

Jadi tunggu apalagi, silakan Anda click “Tambah ke Keranjang” hari ini saat masih harga launching.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Linkdin
Share on Pinterest

Leave a comment