Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2023 menuai sejumlah kontroversi, dan penolakan. Kontroversi yang terjadi akan menimbulkan risiko dan dampak bagi pihak berkepentingan. Penolakan ini diantaranya berupa pergerakan buruh dan mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Mereka menyampaikan aspirasi dan kritikan terhadap UU Cipta Kerja karena dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan ke pekerja.
Salah satu tuntutan pendemo adalah menghapus kebijakan outsourcing, serta menolak upah murah. Selain itu, menyoroti juga hak-hak pekerja dalam aspek cuti, waktu kerja, dan uang pesangon. Ulasan kali ini akan lebih fokus menggali risiko dan dampak penerapan UU Cipta Kerja terhadap ketentuan-ketentuan pengupahan.
Ketentuan-ketentuan terkait pengupahan diakomodasi bukan hanya dengan Undang-Undang Cipta Kerja saja, namun juga melibatkan Peraturan Pemerintah dan Menteri. Peraturan Pemerintah yang terkait misalnya tentang pengupahan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pajak penghasilan.
Ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja berdampak terhadap sistem pengupahan, termasuk hak-hak pekerja. Ketentuan-ketentuan yang relevan dengan sistem pengupahan dapat disimak berikut ini.
• Ketentuan Upah Lembur
• Menentukan Tunjangan Hari Raya (THR)
• Upah Pekerja Tidak Masuk Kerja Karena Berhalangan
• Upah Pekerja Tidak Masuk Kerja Karena Melakukan Kegiatan Lain
• Upah Pekerja Tidak Masuk Kerja Karena Menjalankan Hak Waktu Istirahat atau Cuti
• Pemotongan Upah Pekerja
• Pemberian Insentif dan Bonus Bagi Pekerja
• Perhitungan Iuran Jaminan Sosial BPJS
• Beginilah Ketentuan-Ketentuan Biaya Jabatan
• Perhitungan Pajak Penghasilan Pekerja
• Menentukan Perhitungan Pesangon dan Kompensasi
• Ketentuan Pengupahan Bagi Usaha Mikro, dan Kecil
Kompleksnya peraturan dan undang-undang yang saling terkait dalam mengelola pengupahan memerlukan SDM yang mumpuni dan kompeten. Pengelolaan administrasi pengupahan oleh SDM yang kurang kompeten, berpotensi menimbulkan risiko kerugian akibat kesalahan yang terjadi. Kerugian ini berdampak terhadap karyawan dan perusahaan. Beberapa contoh risiko terjadinya kesalahan-kesalahan SDM dalam mengelola administrasi pengupahan dapat disimak sebagai berikut.
- Kesalahan Perhitungan Upah
Tanpa pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang ketentuan terbaru dalam peraturan pengupahan, potensi terjadinya kesalahan perhitungan gaji dan tunjangan karyawan akan meningkat. Hal ini dapat berdampak negatif pada karyawan dan menimbulkan berbagai keluhan dan gerutuan karyawan. - Kurangnya Kepuasan Karyawan
Motivasi, kinerja, dan retensi karyawan menjadi labil akibat adanya ketidakpuasan atas gaji dan tunjangan yang mereka terima. Ketidakpuasan dapat disebabkan adanya kesalahan dalam perhitungan gaji, lembur, THR, tunjangan, pembayaran gaji telat, pembayaran gaji nilainya kurang dari semestinya sehingga karyawan merasa tidak adil. - Potensi Pelanggaran Hukum
Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan dalam peraturan terbaru terkait dengan pengupahan dapat mengakibatkan pelanggaran hukum. Hal ini dapat terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja, misalnya kesalahan dalam pemungutan iuran BPJS, upah di bawah ketentuan yang berlaku, dan pemotongan pajak penghasilan karyawan. Kesalahan ini membahayakan dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum serta kerugian finansial, bahkan mencemari nama baik perusahaan. Potensi pelanggaran hukum menjadi perhatian serius bagi para pemilik Usaha Mikro dan Kecil, maupun pemilik Usaha Menengah dan Besar. - Kurangnya Efisiensi Kerja
Proses pengelolaan gaji dan tunjangan tidak konsisten dan optimal diterapkan. Keadaan ini disebabkan tidak tersedianya prosedur yang mengatur tata kerja administrasi pengupahan di perusahaan. Kurangnya efisiensi dapat menyebabkan pemborosan waktu dan sumber daya dalam pengelolaan administrasi pengupahan. - Ketertinggalan dari Persaingan
Pengetahuan SDM tertinggal dari perusahaan lain yang lebih up-to-date dalam mengelola administrasi pengupahan. Bisnis dan dunia kerja yang terus berkembang dengan dinamis, pengetahuan tentang peraturan terbaru dan praktik terbaik dalam pengelolaan gaji dan tunjangan menjadi kebutuhan yang penting dalam meningkatkan daya saing perusahaan. - Potongan Gaji Terlalu Besar?
Jangan biarkan potongan gaji yang terasa terlalu besar menghancurkan semangat dan antusias karyawan! Karyawan harus mengetahui jenis-jenis potongan upah dan tunjangan. Diharapkan, karyawan dapat pula menghitung gaji dan tunjangan yang diterimanya, kemudian memastikan semua itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada potongan siluman! - Pemborosan Biaya Gaji dan Tunjangan
Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maupun Usaha Besar dapat mengoptimalkan pengeluaran dan menghindari pemborosan biaya gaji dan tunjangan yang tidak perlu dengan memahami ketentuan-ketentuan pengupahan. Pemilik usaha mempelajari tentang biaya jabatan, pengurangan upah, dan perhitungan pajak penghasilan yang benar. Dengan mengelola pengupahan secara efisien, pemilik usaha dapat menghemat biaya dan mengalokasikan sumber daya secara lebih bijaksana.
Mengingat kerugian-kerugian tersebut, sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait pengupahan. Siapapun Anda, baik seorang Staff HR, Supervisor HR, Manager HR, Karyawan, Pemilik UMKM, Calon/Peserta sertifikasi kompetensi BNSP, Praktisi bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), Mahasiswa, Fresh graduate, dan Pencari Kerja.
Saat ini telah launching ebook “Panduan Praktis Menghitung Gaji dan Tunjangan” yang memberikan panduan praktis. Dalam ebook ini, Anda akan menemukan panduan lengkap untuk:
• Memahami ketentuan upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), upah saat tidak masuk kerja, dan pemotongan upah.
• Menghitung iuran jaminan sosial BPJS, biaya jabatan, dan pajak penghasilan pekerja.
• Menentukan pesangon dan kompensasi bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
• Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola pengupahan di perusahaan, terutama bagi Staff HR dan Supervisor HR.
• Persiapan bagi mereka yang tertarik mengikuti sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam bidang pengupahan.
Ebook “Panduan Praktis Menghitung Gaji dan Tunjangan” merangkum ketentuan-ketentuan terkini yang berkaitan dengan administrasi pengupahan. Anda tentunya, akan memperoleh pemahaman yang komprehensif dan menghindari dampak negatif yang muncul akibat ketidaktahuan dalam administrasi pengupahan.
Panduan Praktis Menghitung Gaji dan Tunjangan akan memberikan pemahaman yang mendalam tentang ketentuan-ketentuan terkait pengupahan dan tunjangan, termasuk upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), pemotongan upah, dan perhitungan pajak penghasilan. Dengan pemahaman yang baik, karyawan dapat memastikan bahwa mereka menerima upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.