NAPAK TILAS 420 TAHUN
Perkembangan Manajemen SDM dan Kompetensi
Bagian 4

Hukum Ketenakerjaan (1960 – 1980)
Sekitar tahun 1960an di Amerika masih dilanda isu diskriminasi yang berdampak juga dalam pekerjaan. Praktik diskriminasi dapat dirasakan oleh sebagian pekerja dalam masalah penerimaan pekerja, seleksi dan promosi sampai pengupahan yang berbeda antara pekerja.

Pemerintah Amerika kemudian menerbitkan peraturan yang mengatur hak-hak sipil dengan melarang adanya praktik diskriminasi termasuk dalam dunia kerja. Selain peraturan terkait hak sipil juga diterbitkan peraturan yang mengatur pengupahan, dana pensiun, dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Terkait peraturan K3 saat masih pemerintahan Hindia Belanda ternyata telah ada undang-undang uap tahun 1930.

Pengaturan tersebut berdampak pada pengelolaan pekerja, yaitu dengan penerapan kepatuhan pada aturan, memelihara dan mempertahankan pekerja. Hal membawa perubahan dalam perkembangan dalam bidang pengelolaan SDM, terutama dalam aspek penguatan dasar hukum.

Pengelolaan Sumber Daya Manusia (1980 – 1990)
Perkembangan pada periode ini, pekerja sudah dianggap sebagai asset perusahaan, serta diperlukan investasi untuk meningkatkan kemampuan mereka. Industri manufaktur mulai mengandalkan komputerisasi untuk mendukung proses produksi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya. Selain itu, sistem pengendalian mutu di industri mulai diterapkan dengan konsisten yang mencakup pengawasan, pengujian, dan memeriksa semua proses produksi.

Penerapan teknologi komputerisasi dan pengendalian mutu memerlukan penguatan kemampuan pekerja, sehingga pengelolaan pekerja meningkatkan penyelenggaraan pelatihan, konseling, karier, dan mengembangkan pekerja.

Periode ini ditandai juga dengan perubahan Bagian Personalia menjadi Bagian SDM dengan adanya penambahan fungsi pengembangan yang sebelumnya hanya berfokus pada fungsi admistrasi pekerja.

Efektivitas Organisasi (1990 – 2000an)
Tingkat kematangan perusahaan semakin tinggi, sehingga memerlukan manajer yang mampu menghadapi, memahami dan berhubungan dengan tekanan-tekanan dari luar organisasinya. Seorang manajer dituntut untuk mampu menghasilkan kombinasi dari keunggulan dan mengelola tekanan – tekanan dalam perusahaan secara konstruktif.

Penguatan terhadap kemampuan manajer diperlukan, sehingga pengelolaan SDM mulai menambahkan aspek knowledge management, competency, and learning organization dalam pengembangan pekerjanya. Pengelolaan SDM fokus pada peningkatan kapabilitas untuk mendukung tercapainya efektivitas organisasi atau perusahaan.

Pada periode ini, kompetensi mulai dikembangkan dengan pesat. Konsep dan teori kompetensi banyak dikumandangkan oleh para ahli seperti Boyatzis, Palan, Mathis dan Jackson, sampai Spencer dan Spencer. Secara umum dari semua konsep kompetensi yang dinyatakan para ahli tersebut mengendap pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja seseorang.

ASEAN Free Trade Zone (2003)
AFTA merupakan suatu bentuk kerja sama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN, berupa kesepakatan agar tercipta situasi perdagangan yang seimbang, dengan penurunan tarif barang dagang serta pajak bagi negara-negara di Asia Tenggara. AFTA mulai berlaku sepenuhnya sejak tanggal 1 Januari 2004, setelah melewati proses sosialisasi.

Pemberlakuan AFTA menjadikan tenaga kerja dari negara anggota ASEAN juga dapat membanjiri Indonesia, sehingga kompetensi SDM Indonesia harus ditingkatkan baik jumlah maupun mutunya.

Pemerintah merespon pemberlakuan AFTA dengan menerbitkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana mulai diperkuat terkait penerapan kompetensi dan pelatihan bagi pekerja salah satunya pemberlakuan sertifikasi kompetensi. Pemerintah dengan terbitnya UU nomor 13 tersebut mulai mengambil peran aktif dalam peningkatan kompetensi pekerja di Indonesia.

Bersambung ke bagian 5

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Linkdin
Share on Pinterest

Leave a comment