Diskon!

Mahir Melakukan Administrasi MSDM

Harga aslinya adalah: Rp350.000.Harga saat ini adalah: Rp125.000.

Bagi Siapa Kursus ini Ditujukan?

Kursus Mahir Melakukan Administrasi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) disusun secara sistematik dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) nomor 297 tahun 2020 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Materinya disusun dengan memperhatikan SKKNI Nomor 149 tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dengan kode nomor unit M.70SDM01.059.2. berjudul Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM.

Kursus ini diperuntukan bagi Anda yang bercita-cita menjadi seorang Staff atau Supervisor HR disarankan untuk menguasai kompetensi “Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM”.

Dengan menguasai kompetensi tersebut, maka Anda diharapkan mampu dalam mengidentifikasi dan mengkompilasi ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi MSDM, mempunyai kemampuan untuk membuat bagan alur proses kerja, kemudian mengkompilasi semua ketentuan dan prosedur kerja yang berkaitan dengan administrasi kebijakan MSDM.

Staff atau Supervisor HR dalam melakukan pekerjaannya harus mempunyai kemampuan untuk mengidentifikasi kebijakan MSDM dan prosedur kerja yang berlaku dan mengadministrasikan semua pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan.

Kedua jenjang jabatan tersebut harus menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengelola administrasi MSDM di perusahaan terlebih bagi Anda yang berniat mengikuti sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Mahasiswa, fresh graduate atau pencari kerja yang tertarik mendalami bidang MSDM dan berminat melamar pekerjaan posisi Staff HR atau Supervisor HR dapat mempelajari kursus ini. Hal ini memberikan manfaat dalam memberikan daya saing saat melamar pekerjaan di perusahaan.

Tujuan Pembelajaran
Materi kursus ini mempunyai tujuan pembelajaran yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 149 tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dengan kode nomor unit M.70SDM01.059.2. dengan tujuan pembelajaran antara lain:
• Mampu melakukan identifikasi ketentuan dan prosedur kerja berkaitan dengan administrasi penerapan kebijakan MSDM.
• Mampu melakukan kompilasi prosedur kerja dan bagan alur proses yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi MSDM.
• Melaksanakan kegiatan administrasi MSDM secara akurat dan tepat waktu sesuai prosedur kerja yang berlaku.
• Mampu mendokumentasikan hasil administrasi MSDM sesuai dengan prosedur.
• Memahami pelaksanaan administrasi MSDM yang terkait dengan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
• Meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan di perusahaan tentang administrasi MSDM.
• Mampu mengelola administrasi kebijakan MSDM di perusahaan antara lain dalam administrasi data pekerja, kehadiran pekerja (timesheet), cuti, perjalanan dinas, medical check-up, surat rekomendasi, hasil pelatihan atau pendidikan, hasil penilaian kinerja, dan hasil asesmen.

Selain menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan dalam melaksanakan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM, Anda diharapkan siap dalam menghadapi uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

 

Kursus ini memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi Anda dalam mengelola adminisrasi MSDM di perusahaan. Ruang lingkup pengelolaan administrasi kebijakan MSDM ini antara lain pengelolaan dan administrasi data pekerja, kehadiran pekerja (timesheet), cuti, perjalanan dinas, medical check-up, surat rekomendasi, hasil pelatihan atau pendidikan, hasil penilaian kinerja, dan hasil asesmen.

Kursus Mahir Melakukan Administrasi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) disusun secara sistematik dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) nomor 297 tahun 2020 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).

Mengacu pada KKNI tersebut, unit kompetensi Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM merupakan kompetensi pilihan bagi jenjang jabatan Staff, dan Supervisor Human Resources (HR). Kedua jenjang jabatan tersebut harus menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan administrasi penerapan kebijakan MSDM sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.