Tahukah Anda, Perbedaan
Sertifikat Kompetensi dengan Sertifikat Pelatihan?

Sahabat FTC,
Terkadang kita bingung apa bedanya sertifikat kompetensi dengan sertifikat pelatihan, dan jika kita sudah banyak mempunyai sertifikat pelatihan apa masih perlu sertifikat kompetensi?
Saat ini masih ada yang belum mengetahui perbedaan tersebut, sehingga mengasumsikan sertifikat pelatihan sama dengan sertifikat kompetensi.

Pelatihan di Era Industri 4.0
Mencermati fenomena di era industri 4.0 dan pandemi ini, metode pelatihan melalui media online sedang marak-maraknya. Kursus online merupakan sebutan populernya. Kursus ini memanjakan insan-insan yang haus ilmu, baik karena kebutuhan maupun karena motivasi pribadi sebagai pembelajaran mandiri untuk meningkatkan ilmu dan keahliannya.

Penyelenggara kursus online atau pelatihan ini beragam dari mulai praktisi perorangan, lembaga pelatihan, balai latihan kerja (BLK), sampai konsultan. Media yang digunakan biasanya zoom meeting atau e-learning mandiri. Materi kursus yang disajikannya pun sangat beragam dan menarik.

Penulis sendiri mengikuti beberapa kursus dalam bidang manajemen SDM, kepenulisan, sampai digital marketing yang sedang trend. Selesai mengikuti sebuah kursus atau pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan.

Apakah Sertifikasi Kompetensi itu?
Saat ini penulis juga sedang menjelajahi beranda Instagram, dan ternyata selain pelatihan banyak juga ditawarkan sertifikasi kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Peserta pelatihan Staf SDM misalnya, tidak jarang ditawarkan juga untuk mengikuti sertifikasi kompetensinya oleh LSP.

Sekilas, dari segi materi pelatihan dan sertifikasi kompetensi hampir sama. Nyatanya, kegiatan sertifikasi kompetensi tidak sesederhana mengikuti pelatihan atau kursus. Sertifikasi kompetensi mengharuskan peserta mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu untuk memastikan pemenuhan terhadap skema sertifikasi atau standar kompetensi yang dijadikan acuan. Kegiatan ini dilakukan oleh asesor kompetensi di tempat uji kompetensi yang telah diverifikasi oleh LSP.

Seorang peserta yang telah mengikuti uji kompetensi akan mendapatkan rekomendasi kompeten, atau belum kompeten. Jika sudah direkomendasikan kompeten, maka akan diproses untuk diterbitkan sertifikat kompetensi yang mempunyai masa berlaku tertentu.

Masa berlaku sertifikat kompetensi bervariasi, namun pada umumnya berlaku 3 tahun. Selama 3 tahun itu juga terdapat kegiatan surveilan untuk memastikan pemegang sertifikat kompetensi masih memenuhi ketentuan skema sertifikasi dan pekerjaannya sesuai dengan lingkup sertifikasi kompetensi.
Sertifikat kompetensi dapat diperpanjang lagi setelah masa berlaku 3 tahun berakhir dengan kegiatan sertifikasi ulang. Sertifikat kompetensi hanya berlaku selama orang tersebut kompeten yang diverifikasi dengan kegiatan surveilan oleh LSP.

Jadi, Apakah Benar Apabila Seseorang Telah Mempunyai Sertifikat Pelatihan Tidak Perlu Lagi Sertifikat Kompetensi?
Berdasarkan uraian perkembangan pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebelumnya, maka perbedaan antara sertifikat pelatihan dan kompetensi dapat diringkas pada Tabel berikut.

Seseorang mengikuti sebuah kursus atau pelatihan, tentunya mempunyai tujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya. Sejauh mana efektivitas hasil pelatihan tersebut berdampak terhadap pekerjaannya memerlukan pemastian lagi, dan disinilah fungsi sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi merupakan kegiatan untuk memvalidasi hasil pelatihan tersebut, sehingga diakui!

Menjawab pertanyaan di atas, perlu tidaknya seseorang mengikuti sertifikasi kompetensi adalah tergantung motivasi atau kebutuhan. Jika sebuah jabatan atau profesi mewajibkan seseorang untuk mempunyai sertfikat kompetensi, misalnya pada bidang pariwisata atau keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maka sertifikat kompetensi menjadi sebuah kebutuhan. Pada keaadaan lain, tidak ada salahnya seseorang mengikuti sertifikasi kompetensi dengan motivasi pribadi untuk meningkatkan kapasitas diri atau untuk menguatkan profesinya.

Manfaat Sertifikat Kompetensi
Ruang lingkup sertifikasi kompetensi bahkan lebih luas daripada judul sebuah pelatihan, karena sertifikasi kompetensi berdasarkan skema yang isinya terdiri dari beberapa unit kompetensi. Uraian manfaat sertifikasi kompetensi yang dapat disimak pada tabel berikut menguatkan perbedaan kedua jenis sertifikat tersebut.

Sistem sertifikasi kompetensi diharapkan dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia untuk bersaing di dalam maupun di luar negeri. Selain itu juga tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia akan tersortir dengan efektif di era AFTA dan WTO. Tenaga kerja asing yang mempunyai kemampuan biasa saja atau bahkan di bawah standar tidak dapat secara langsung menduduki suatu lowongan kerja di Indonesia.

Referensi:
• Palan, R. Ph.D., 2007. Competency Management. Penerbit PPM, cetakan 1.
• Buku Pedoman Lengkap Profesional SDM Indonesia, 2013. Brian Aprinto dan Fonny Arisandy Jacob terbitan PPM Manajemen.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Linkdin
Share on Pinterest

Leave a comment