Kompetensi melakukan administrasi penerapan kebijakan MSDM merupakan kompetensi pilihan bagi jenjang jabatan Staff HRD, dan Supervisor HRD. Unit kompetensi ini berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 149 tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia mempunyai kode nomor unit M.70SDM01.059.2.
Kedua jenjang jabatan tersebut harus menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan administrasi penerapan kebijakan MSDM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lingkup fungsi jabatan Staff HRD sebagai pendukung fungsi MSDM dengan peran kerja untuk melaksanakan fungsi klerikal dan administrasi MSDM sesuai dengan instruksi kerja yang berlaku di perusahaan. Penerapan fungsi klerikal dan administrasi oleh seorang Staff HRD berupa pencatatan, pengarsipan, dokumentasi, pembaharuan data dan informasi, dan sebagainya.
Sedangkan Supervisor HRD mempunyai peran kerja dalam melaksanakan aktivitas MSDM sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku di perusahaan. Lingkup fungsinya melaksanakan aktivitas MSDM meliputi pengembangan organisasi, perencanaan dan pengadaan SDM, manajemen remunerasi, manajemen kinerja, pembelajaran dan pengembangan, manajemen talenta, hubungan industrial, dan administrasi SDM.
Seorang Staff HRD atau Supervisor HRD yang ingin menguasai unit kompetensi melakukan administrasi penerapan kebijakan MSDM harus mampu mengidentifikasi dan mengkompilasi ketentuan MSDM yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi kebijakan MSDM serta kemampuan untuk membuat bagan alur proses kerja, kemudian mengkompilasi semua ketentuan dan prosedur kerja yang berkaitan dengan administrasi kebijakan MSDM.
Staff HRD atau Supervisor HRD dalam melakukan pekerjaannya harus mempunyai kemampuan untuk mengidentifikasi kebijakan MSDM dan prosedur kerja yang berlaku dan mengadministrasikan semua pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan.
Lingkup pengelolaan administrasi kebijakan MSDM di perusahaan antara lain pengelolaan dan administrasi data pekerja, kehadiran pekerja (timesheet), cuti, perjalanan dinas, medical check-up, surat rekomendasi, hasil pelatihan atau pendidikan, hasil penilaian kinerja, dan hasil asesmen.
Staff HRD atau Supervisor HRD membuat prosedur kerja standar dan bagan alur proses serta kompilasi semua kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi kebijakan MSDM, selain itu diharapkan mempunyai kemampuan untuk mendokumentasikan semua pelaksanaan administrasi kebijakan MSDM sesuai prosedur yang berlaku.
Keluaran (output) dari kegiatan unit kompetensi melakukan administrasi penerapan kebijakan MSDM berupa catatan atau dokumentasi hasil pengelolaan dan administrasi data pekerja, kehadiran pekerja (timesheet), cuti, perjalanan dinas, medical check-up, surat rekomendasi, hasil pelatihan atau pendidikan, hasil penilaian kinerja, dan hasil asesmen.
Catatan atau dokumentasi pengelolaan dan administrasi SDM tersebut dapat berupa cetak atau elektronik sesuai dengan kebijakan atau prosedur yang diterapkan di perusahaan. Perusahaan yang satu akan berbeda dengan perusahaan yang lain dalam penerapan kebijakan, prosedur pengelolaan, dan administrasi SDM.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi seorang Staff HRD atau Supervisor HRD disarankan untuk menguasai kompetensi melakukan administrasi penerapan kebijakan MSDM. Dengan menguasai kompetensi tersebut, maka Anda diharapkan mampu dalam mengidentifikasi dan mengkompilasi ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi MSDM, mempunyai kemampuan untuk membuat bagan alur proses kerja, kemudian mengkompilasi semua ketentuan dan prosedur kerja yang berkaitan dengan administrasi kebijakan MSDM.
Mahasiswa, fresh graduate atau pencari kerja yang tertarik mendalami bidang MSDM dan berminat melamar pekerjaan posisi Staff HRD atau Supervisor HRD dapat mempelajari kursus Mahir Melakukan Administrasi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Hal ini memberikan manfaat dalam meningkatkan daya saing saat melamar pekerjaan di perusahaan.
Materi kursus ini mempunyai tujuan pembelajaran yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 149 tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dengan kode nomor unit M.70SDM01.059.2. dengan tujuan pembelajaran antara lain:
• Mampu melakukan identifikasi ketentuan dan prosedur kerja berkaitan dengan administrasi penerapan kebijakan MSDM.
• Mampu melakukan kompilasi prosedur kerja dan bagan alur proses yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi MSDM.
• Melaksanakan kegiatan administrasi MSDM secara akurat dan tepat waktu sesuai prosedur kerja yang berlaku.
• Mampu mendokumentasikan hasil administrasi MSDM sesuai dengan prosedur.
• Memahami pelaksanaan administrasi MSDM yang terkait dengan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
• Meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan di perusahaan tentang administrasi MSDM.
• Mampu mengelola administrasi kebijakan MSDM di perusahaan antara lain dalam administrasi data pekerja, kehadiran pekerja (timesheet), cuti, perjalanan dinas, medical check-up, surat rekomendasi, hasil pelatihan atau pendidikan, hasil penilaian kinerja, dan hasil asesmen.
Selain menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan dalam melaksanakan administrasi penerapan kebijakan MSDM, Anda diharapkan siap dalam menghadapi uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Pembelajaran ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk membantu dan menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi Anda saat mempersiapkan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Staff HRD pada klaster melakukan administrasi Penerapan Kebijakan MSDM.
Jadi, silakan Anda click “Tambah ke Keranjang” hari ini saat masih harga launching.